Hasil Pencarian FAQ

Penyedia dapat melakukan pendaftaran akun ke LPSE terdekat dengan lokasi penyedia, karena akun yang digunakan di eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang dibuat di LPSE. Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di url berikut: lihat . Setelah mendapatkan akun penyedia, selanjutnya penyedia ...

Selengkapnya

Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan ...

Selengkapnya

Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD) yang akan menggunakan barang/jasa tersebut. Selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik ke LKPP. (Perka LKPP No. 6 Tahun 2016) ...

Selengkapnya

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri); Syarat Penyedia; Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi ...

Selengkapnya

Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. ...

Selengkapnya

Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar ...

Selengkapnya

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri); Syarat ...

Selengkapnya

Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.

Selengkapnya

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.

Selengkapnya