Hasil Pencarian FAQ
Penyedia dapat melakukan pendaftaran akun ke LPSE terdekat dengan lokasi penyedia, karena akun yang digunakan di eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang dibuat di LPSE. Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di url berikut: lihat . Setelah mendapatkan akun penyedia, selanjutnya penyedia ...
Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan ...
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD) yang akan menggunakan barang/jasa tersebut. Selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik ke LKPP. (Perka LKPP No. 6 Tahun 2016) ...
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional?
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri); Syarat Penyedia; Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi ...
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian. Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. ...
Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Sektoral?
Pimpinan Satuan Kerja (Satker) dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar ...
Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri); Syarat ...
Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
Kategori
Semua Kategori
ePurchasing
Permasalahan Terkait SPSE
Aplikasi SiKAP dan Lelang Cepat
Cara Mendaftar di SPSE
Penggunaan SPSE 4.3 User Pokmil
Prosedur Layanan Pengguna SPSE
Aplikasi Apendo
Aplikasi SPSE
Materi Management Training SPSE v.4.2 (Update Maret 2018)
Peraturan Terkait Pengadaan Secara Elektronik
Agregasi Data Penyedia (ADP)
Prosedur Perubahan Data Penyedia
Penggunaan SPSE User PP
Penggunaan SPSE User PPK
Penggunaan SPSE User Penyedia
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Standarisasi LPSE
Pendaftaran/Login
Aplikasi SIRUP
eKatalog
Agenda