Hasil Pencarian FAQ
Saat ini PP dapat melakukan evaluasi Teknis terlebih dahulu di SPSE lalu setelah berhasil simpan dapat kembali melakukan evaluasi Kualifikasi
Mengacu pada : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang ...
Kategori
Semua Kategori
ePurchasing
Permasalahan Terkait SPSE
Aplikasi SiKAP dan Lelang Cepat
Cara Mendaftar di SPSE
Penggunaan SPSE 4.3 User Pokmil
Prosedur Layanan Pengguna SPSE
Aplikasi Apendo
Aplikasi SPSE
Materi Management Training SPSE v.4.2 (Update Maret 2018)
Peraturan Terkait Pengadaan Secara Elektronik
Agregasi Data Penyedia (ADP)
Prosedur Perubahan Data Penyedia
Penggunaan SPSE User PP
Penggunaan SPSE User PPK
Penggunaan SPSE User Penyedia
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Standarisasi LPSE
Pendaftaran/Login
Aplikasi SIRUP
eKatalog
Agenda