Hasil Pencarian FAQ

SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)  merupakan aplikasi subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang dimanfaatkan untuk mendapatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam proses Tender Cepat

Selengkapnya

Tender Cepat adalah metode yang digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang ada dalam Aplikasi SiKaP

Selengkapnya

Penyedia harus memiliki Akun SPSE/User Id yang sudah teraktifasi agregasinya, lalu login di Aplikasi SiKaP untuk melengkapi kembali Data Kualifikasinya seperti Izin Usaha, Akta, Pemilik, Pengurus, Tenaga Ahli, Peralatan, Pengalaman, Pajak, dan Preferensi. Untuk penginputan Data Penyedia disesuaikan dengan Kode ...

Selengkapnya

Pokja Pemilihan login di SPSE Versi 4.3 dan membuat paket tender sesuai paketnya yang sudah disinkronkan dari aplikasi SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), lalu pada pilihan menu metode pemilihan pilihlah "Tender Cepat" susun jadwalnya, lalu klik menu "setting kriteria" untuk ...

Selengkapnya

e-lelang dilaksanakan menggunakan SPSE 4 dengan memanfaatkan Aplikasi SIKaP cara : 1. Pokja membuat paket lelang cepat di SPSE 4 dengan Kriteria Sortlist Penyedia yang dibuat sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I, Lalu sistem akan mengirimkan undangan melalui email Kepada Penyedia yang ...

Selengkapnya

yang perlu anda cek kembali adalah: 1.Login di sikap.lkpp.go.id Klik Menu Pengalaman lalu pilih menu tambah, lalu cek kesesuaian apakah Kalasifikasinya sama dengan KBLI yang dipersyaratkan, Jenis Pengadaanya harus sesuai, minimun nilai HPS nya dan Kualifikasinya harus sesuai yang dipersyaratkan ...

Selengkapnya

1.  Untuk saat ini fitur integrasi data di SPSE akan di disable     2. Penyedia yang akan mengikuti lelang harus menginputkan atau merubah data penyedia di LPSE yang dimaksud                                                           3. Untuk penyedia yang ingin mengikuti lelang cepat, tetap harus menginputkan atau merubah data ...

Selengkapnya

Proses lelang cepat dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja •Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat  diserahkan  kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari ...

Selengkapnya

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Perlem) No 9,  Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria: Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan; Dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan ...

Selengkapnya

Tidak bisa,  Hanya Penyedia Terkualifikasi dan mendapat Undangan serta  memenuhi syarat kriteria Sortlist yang ada pada paket Tender Cepat tersebut

Selengkapnya