Hasil Pencarian FAQ
Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.
Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/P/D contoh : lpse.lkpp.go.id/eproc4 atau di website inaproc.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse ...
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Pasa 1 No 27, 28 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam ...
Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional)
Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE. Laporan permasalahan dilengkapi dengan data penyedia seperti SIUP/SIUJK, NPWP dll.
Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.
Dokumen Kelengkapan
1. KTP Pemilik Usaha
2. NIB (Nomer Induk Berusaha)
3.IUMK (Izin Usaha Mikro KecilI)
4.NPWP Pemilik Usaha
Kategori
Semua Kategori
ePurchasing
Permasalahan Terkait SPSE
Aplikasi SiKAP dan Lelang Cepat
Cara Mendaftar di SPSE
Penggunaan SPSE 4.3 User Pokmil
Prosedur Layanan Pengguna SPSE
Aplikasi Apendo
Aplikasi SPSE
Materi Management Training SPSE v.4.2 (Update Maret 2018)
Peraturan Terkait Pengadaan Secara Elektronik
Agregasi Data Penyedia (ADP)
Prosedur Perubahan Data Penyedia
Penggunaan SPSE User PP
Penggunaan SPSE User PPK
Penggunaan SPSE User Penyedia
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Standarisasi LPSE
Pendaftaran/Login
Aplikasi SIRUP
eKatalog
Agenda