Hasil Pencarian FAQ

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.

Selengkapnya

Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/P/D contoh : lpse.lkpp.go.id/eproc4 atau di website inaproc.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse ...

Selengkapnya

Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018  Pasa 1 No 27, 28 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam ...

Selengkapnya

Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional)

Selengkapnya

Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE. Laporan permasalahan dilengkapi dengan data penyedia seperti SIUP/SIUJK, NPWP dll. 

Selengkapnya

Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.

Selengkapnya

Dokumen Kelengkapan
1. KTP Pemilik Usaha
2. NIB (Nomer Induk Berusaha)
3.IUMK (Izin Usaha Mikro KecilI)
4.NPWP Pemilik Usaha 

Selengkapnya