Apakah Pengadaan dalam keadaan Kahar tetap menggunakan SPSE?


Dibuat pada 26 Mar 2020

Dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

Pengadaan dalam Keadaan Kahar selain mengacu kepada Perpres 16 Tahun 2018 juga mengacu kepada Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018,

agar memenuhi ketentuan Pasal 69  Maka Hasil Realisasinya secara administratif dapat diinput dalam Aplikasi SPSE oleh Akun PPK menggunakan metode Pencatatan Non Tender

1,417x dilihat

Penggunaan SPSE User PPK

PPK LPSE

Sebelumnya       Selanjutnya