Bagaimana Cara Merubah Nama Perusahaan pada Akun SPSE Penyedia?


Dibuat pada 22 Sep 2021

Penyedia bisa mengajukan Permohonan Perubahan nama melalui LPSE Support dengan melampirkan 
1. Scan Surat Permohonan
2. Scan SIUP/NIB/Izin Usaha Sesuai dengan Bidang Usaha
3. Scan NPWP Perusahaan
4. Scan KTP Direktur/Direksi Lainnya
5. Akta Perubahan Terakhir
 
Langkah2 yang harus dilakukan Oleh Verifikator Selanjutnya :
1. Verifikator Login dengan Akun SPSE nya
2. Piliha Menu PENYEDIA lalu cari Akun SPSE Perusahaan tersebut menggunakan pencarian NPWP/Nama Perusahaan
3.Pilih Akun Penyedia lalu klik edit lakukan perubahan Nama Sesuai Surat Permohonan dan Legalitas data perusahaan setelah itu klik SIMPAN

CATATAN :
- Jika Proses perubahan yang dilakukan oleh Verifikator gagal tiket lpse support dapat dieskalasi ke Helpdesk LKPP

3,119x dilihat

Prosedur Perubahan Data Penyedia

Sebelumnya       Selanjutnya