Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk PP atau PPK dalam ePurchasing?
Dibuat pada 29 Jun 2016
Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.
21,845x dilihat
Sebelumnya  Selanjutnya