Apakah ada batasan nilai pengadaan untuk PP atau PPK dalam ePurchasing?


Dibuat pada 29 Jun 2016

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.

21,845x dilihat

ePurchasing

ePurchasing Paket

Sebelumnya       Selanjutnya