Kami dari BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, bagaimana cara kami untuk dapat melakukan hal tersebut?


Dibuat pada 04 May 2017

Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: '
1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di BUMN/BUMD/BLU/BLUD);
2. Surat Pernyataan Diri (Disclaimer);
3. Surat Keputusan Direksi BUMN/BUMD/BLU/BLUD.

5,660x dilihat

ePurchasing

Pendaftaran ePurchasing eKatalog

Sebelumnya       Selanjutnya