Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Tag : Paket

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan ... Selengkapnya
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya mohon menunggu maksimal 1x24 jam untuk pencarian RUP tersebut. Tetapi apabila dalam waktu lebih dari 24 ... Selengkapnya
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing. Selengkapnya
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket; 3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket; 4. Tidak melebihi 100 ... Selengkapnya
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing Selengkapnya
Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna Selengkapnya