Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Tag : Pendaftaran

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat. Selengkapnya
Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/P/D contoh : lpse.lkpp.go.id/eproc4 atau di website inaproc.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse ... Selengkapnya
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018  Pasa 1 No 27, 28 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam ... Selengkapnya
Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional) Selengkapnya
Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya. Selengkapnya
1. klik tombol "Daftar" (sebelah pojok kanan atas). 2. Isikan data peserta pada form pendaftaran dan uploas SK TIM LPSE terbaru. Pastikan file SK TIM tidak lebih dari 5 MB dan nama file SK TIM harus unik seperti "SK TIM ... Selengkapnya
Bagi peserta yang sudah mendaftar akun di Portal eProc dan sudah diverifikasi, silahkan mengklik tombol "Login" (sebelah kanan pojok atas). Isikan kolom "Email" dan "Password" yang sudah terdaftar sebelumnya dan isikan Kode keamanan atau centang kolom recaptcha lalu klik tombol Login ... Selengkapnya
Pastikan ukuran File SK TIM LPSE yang diunggah tidak lebih dari 5 MB dan ubah nama File SK TIM LPSE menggunakan nama yang unik contoh "SK TIM LPSE LKPP" atau "SK LPSE LKPP" Selengkapnya
Apabila terdapat keterangan "KTP/NIP Sudah Ada, Email Sudah Ada, Username Sudah Ada" berarti anda sudah melakukan pendaftaran sebelumnya dan akun anda sudah kami aktifasi. Mohon untuk tidak membuat akun baru. Silahkan login dengan akun yang sudah terdaftar tersebut Selengkapnya
Penyedia dapat melakukan pendaftaran akun ke LPSE terdekat dengan lokasi penyedia, karena akun yang digunakan di eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang dibuat di LPSE. Informasi lokasi LPSE dapat dilihat di url berikut: lihat . Setelah mendapatkan akun penyedia, selanjutnya penyedia ... Selengkapnya
Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKatalog/ePurchasing sama dengan akun penyedia yang sudah terdaftar di SPSE. Penyedia hanya perlu melaporkan ... Selengkapnya
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD) yang akan menggunakan barang/jasa tersebut. Selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa untuk Katalog Elektronik ke LKPP. (Perka LKPP No. 6 Tahun 2016) ... Selengkapnya
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Nasional berupa: Jenis; Volume; Spesifikasi Teknis; Waktu Penggunaan; Rencana Anggaran; Referensi Harga/HPS; Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri); Syarat Penyedia; Selanjutnya, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi ... Selengkapnya
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: ' 1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di ... Selengkapnya
Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id. Selengkapnya
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id. Selengkapnya
Dokumen Kelengkapan
1. KTP Pemilik Usaha
2. NIB (Nomer Induk Berusaha)
3.IUMK (Izin Usaha Mikro KecilI)
4.NPWP Pemilik Usaha  Selengkapnya