Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Tag : ePurchasing

Pada ePurchasing v.4, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakukan input data satkernya. Selengkapnya
Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan ... Selengkapnya
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya mohon menunggu maksimal 1x24 jam untuk pencarian RUP tersebut. Tetapi apabila dalam waktu lebih dari 24 ... Selengkapnya
Pastikan PPK yang dicari tersebut sudah pernah akses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses apapun supaya data PPK tercatat di dalam sistem ePurchasing. Selengkapnya
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing. Selengkapnya
Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah. Selengkapnya
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP dengan melampirkan berkas berupa: ' 1. Dasar Hukum penggunaan ePurchasing (Peraturan Direksi mengenai SOP/Ketentuan PBJ di ... Selengkapnya
Sebelum melakukan  pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran  selain APBN/APBD di ePurchasing. Selengkapnya
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket; 3. Hindari pengisian kalimat yang terlalu panjang dalam Form Paket; 4. Tidak melebihi 100 ... Selengkapnya
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing Selengkapnya
Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna Selengkapnya