Proyek Dana Desa Wajib Dilakukan Secara Swakelola

pada 23 Dec 2017

2 Menit

Dibuat Oleh

Ekonomi
0 

Dibaca sebanyak 4,053 kali


Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 60 triliun yang akan disebar ke 74910 desa. Dari anggaran itu, proyek dari dana desa wajib dilakukan secara swakelola. 

Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam tatap muka dengan pendamping desa, kepala desa dan tokoh masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara pada Jumat 22 Desember 2017 di kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, dana desa merupakan ide dari Presiden Joko Widodo. Dana itu diberikan untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada di desa. 

"Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor. Namun karena masih terbentur dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Maka, aturannya diubah," katanya.

Kini penggunaan dana desa secara swakelola sudah tidak melanggar aturan dari LKPP.  Tahun depan semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30 persen dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat. 

Formulasi pembagian dana desa mengalami perubahan. Sebelumnya bacaan sholat formula pembagiannya sebesar 90 persen dibagi rata ke seluruh desa dan sisanya sebesar 10 persen buat afirmasi. Kini, formulasi pembagiannya menjadi 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persennya buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kita lihat, bahwa desa tertinggal itu masih membutuhkan dana yang lebih. Maka sekarang kita ubah formulasi pembagiannya agar desa-desa yang sangat tertinggal yang penduduknya banyak, miskin dan terluar nantinya akan bisa mendapatkan dana desanya hingga Rp 3,5 miliar. Bukan hanya dari dana desa saja, tetapi akan dibantu oleh 19 kementerian dan lembaga lainnya," ujar Eko. sumber : nasional.tempo.co


Berita Terkait