Jakarta – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui standardisasi LPSE tahun 2014, serta Berdasarkan perka LKPP nomor 9 tahun 2015 tentang Standar LPSE 2014, LPSE Mahkamah Agung RI telah memenuhi 17 Standar LPSE 2014 pada Kamis, 7 Februari 2018. Sertifkat 17 standar LPSE 2014 langsung diserahkan oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Gatot Pambudhi Poetranto kepada Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI serta disaksikan oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI dan Para Eselon 2 yang hadir pada acara tersebut.
Jakarta - Rabu (07/02), Direktur Pengembangan SPSE, Gatot Pambudhi Poetranto Menyerahkan Sertifikat Standardisasi LPSE Kepada LPSE Mahkamah Agung RI
LPSE Mahkamah Agung RI yang diresmikan tanggal 14 Februari 2013 oleh Ketua Muda Pembinaan M.Widayatno Sastrohardjono,SH.,M.Sc , merupakan lembaga instansi pusat ke 7 dari 86 lembaga/instansi pusat yang sudah mendapatkan 17 Standar Pelayanan LPSE. Dengan terpenuhinya 17 Standar LPSE ini diharapkan LPSE Mahkamah Agung RI dapat menjadi contoh dan mendorong Lembaga/Instansi lain untuk dapat memenuhi standar LPSE 2014.
17 Standar LPSE 2014 yang telah dipenuhi adalah :
Standar Kebijakan Layanan;
Standar Organisasi Layanan;
Standar Pengelolaan Aset Layanan;
Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan;