LKPP RI dukung LPSE Kab.Pangkep, Penuhi 17 Standarisasi

pada 30 Mar 2018

3 Menit

Dibuat Oleh

Kegiatan LPSE
0 

Dibaca sebanyak 1,754 kali


pangkepkab.go.id.PANGKEP. Penutupan kegiatan Pendampingan 17 Standarisi LPSE Kab.Pangkep ditandai dengan penandatanganan berita acara kegiatan dan penyerahan Dokumen Service Level Agrement (SLA)/Perjanjian Tingkat Layanan antara  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,Kamis 28 maret 2018.

Pendampingan standarisari dilaksanakan selama 2 hari di ruang pelatihan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pangkep, dengan narasumber Rizky Ramadhan dan Laras Sita  dari tim standarisasi LKPP RI.

Pelaksanaan kegiatan Standarisasi, pada hari pertama rabu 27 maret 2018, nara sumber Rizky Ramadhan memberikan pemaparan terkait Kewajiban Pemerintah Daerah khususnya LPSE untuk memenuhi 17 Standarisasi dalam memberikan layanan kepada pelaku kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

“Inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, permen kominfo nomor 4 tentang sistem manajemen pengamanan informasi dan Surat edaran kementerian dalam negeri tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017 serta Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, menjadi dasar dan acuan K/L/D/I untuk memenuhi 17 Standarisasi LPSE, ujar risky

Kemudian nara sumber melanjutkan pemaparannya tentang perjalanan standarisi lpse dari tahun ketahun,serta kondisi dan profil lpse kab. pangkep. Penjelasan tentang point-point 17 standarisasi yang harus dilaksanakan dalam memberikan layanan kepada pengguna yang dituangkan dalam bentuk dokumen, standar operational prosedur (sop), kemudian dibuktikan dengan beberapa bukti dukung secara bergantian dipaparkan oleh risky dan laras.

Pada hari pertama dibahas 7 standarisasi, serta melihat langsung kondisi kantor dan ruang server lpse pangkep yang berada di Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pangkep. Kemudian pada hari kedua dilanjutkan dengan pembahasan standar 8 sampai standar 17. Diakhir acara dilakukan penandatangan berita acara kegiatan yang dilakukan oleh rizki ramadhan perwakilan lkpp dan chaerul mewakili lpse kab.pangkep, serta penyerahan dokumen service level agreement/perjanjian tingkat layanan kepada perwakilan LKPP.

Laras sita yang merupakan koordinator LPSE untuk wilayah sul-sel,bali,Maluku utara dan papua utara sangat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan dalam mendukung LPSE Kab.Pangkep memehui 17 Standarisi. “ terimah kasih kepada pemerintah daerah pangkep,khususnya kepada kabag BLPBJ yang telah mengundang kami dan akan terus mendampingi dan memantau kegiatan standarisasi yang dilakukan rekan di lpse kab.pangkep baik lewat telpon maupun media online “ ujar laras

Kepala BLPBJ Setda Pangkep, Burhanuddin,AM,ST,pada saat melepas tim lkpp dibandara sultan hasanuddin,mengatkan "sangat menghargai apa yang telah dilakulan oleh LKPP dengan mendatangkan Tim ke Kab.Pangkep yang ke dua kali dalam bulan maret ini. “Sebagai OPD baru yang terbentuk diawal tahun 2018,kami sangat bersyukur dapat dibimbing langsung oleh LKPP RI ,baik dari segi pengembangan SDM terkait aplikasi maupun pendampingan standarisasi, semoga kegiatan yang telah kita laksanakan bisa berlanjut dan memberikan hasil sesuai yang kita harapkan bersama dalam memfasilitasi kegiatan pengadaan barang dan jasa khusunya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan” pungkas kabag.(edi/agung).


Berita Terkait