LPSE Kota Denpasar Memenuhi 13 Standardisasi LPSE : 2014 Dalam Penilaian On-Site

pada 15 May 2018

2 Menit

Dibuat Oleh

Dibaca sebanyak 1,793 kali


Denpasar – Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melakukan Monitoring Evaluasi serta Penilaian on-site Standardisasi LPSE: 2014 di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Denpasar. Kegiatan penilaian on-site standardisasi ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan 17 Standardisasi LPSE Kota Denpasar, Bali. Penilaian ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 2 – 3 Mei 2018.

Kegiatan Penilaian ini dibuka langsung oleh kasubag perencanaan program sekretaris daerah kota denpasar sekaligus sekretaris LPSE bapak A.A. Gede Agung Aricahya, S.E. yang dihadiri oleh seluruh personil LPSE Kota Denpasar, yang dilanjukan dengan paparan Profil LPSE serta diskusi panel mengenai isu-isu terkait pengembangan layanan LPSE Kota Denpasar.

Monev dan Penilaian on-site ini menindaklanjuti penilaian faktual standardisasi LPSE sebagai bentuk peningkatan pelayanan pengadaan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015.

Penilaian Standardisasi LPSE: 2014 Kota Kota Denpasar meliputi beberapa standardisasi, yang meliputi:

Standar atas yang terdiri dari,

  • Standar 1, Kebijakan Layanan
  • Standar 2, Pengorganisasian Layanan
  • Standar 8, Sumber Daya Manusia
  • Standar 13, Pengelolaan Anggaran
Standar Menengah,
  • Standar 3, Pengelolaan Aset
  • Standar 4, Pengelolaan Risiko
  • Standar 5, Pengelolaan Layanan Helpdesk
  • Standar 6, Pengelolaan Perubahan
  • Standar 7, Pengelolaan Kapasitas
Standar Atas,
  • Standar 12, Pengelolaan Kelangsungan Layanan
  • Standar 14, Pengelolaan Pendukung Layanan
  • Standar 15, Pengelolaan Hubungan Pengguna Layanan
Standar Full,
  • Standar 9, Pengelolaan Keamanan Perangkat
  • Standar 10, Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
  • Standar 11, Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
  • Standar 16, Pengelolaan Kepatuhan
  • Standar 17, Penilaian Internal
Dari hasil penilaian di atas LPSE Kota Denpasar berhasil memenuhi standar ;
  1. Standar Kebijakan Layanan (Standar 1)
  2. Standar Pengorganisasian Layanan (Standar 2)
  3. Standar Pengelolaan Aset (Standar 3)
  4. Standar Pengelolaan Risiko (Standar 4)
  5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk (Standar 5)
  6. Standar Pengelolaan Perubahan (Standar 6)
  7. Standar Pengelolaan Kapasitas (Standar 7)
  8. Standar Pengelolaan SDM (Standar 8)
  9.  Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan (Standar 12)
  10. Standar Pengelolaan Anggaran (Standar 13)
  11. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan (Standar 14)
  12. Standar Pengelolaan Hubungan Layanan (Standar 15)


Berita Terkait