Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi 2018, Peran LPSE Provinsi Dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

pada 30 Jul 2018

5 Menit

Dibuat Oleh

Dibaca sebanyak 2,420 kali


Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi 2018, Peran LPSE Provinsi Dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  
Labuan Bajo – Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bekerjasama dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi, pada Rabu, 25 Juli 2018 lalu di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, NTT. Rakernas LPSE Provinsi tahun ini mengangkat tema “Peran LPSE Provinsi Dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.”  

Sejalan dengan tema yang diangkat, gelaran Rakernas LPSE ini bertujuan memberikan Pemahaman lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberi dukungan penguatan LPSE Provinsi dalam hal pembinaan ke Kabupaten/Kota di bawahnya, lalu mendorong peran serta LPSE dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan inovatif, untuk pembangunan yang berkualitas, serta memonitor dan mengevaluasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik K/L/PD seluruh Indonesia.



Gatot Pambudhi Poetranto selaku Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dalam laporannya menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden terbaru, LPSE memiliki fungsi sebagai Center of Excellence, dimana LPSE memiliki peran yang strategis dalam membangun proses pengadaan barang/jasa bagi pemangku kepentingan dan stakeholder pengadaan.

“Sehubungan dengan diterbitkannya Perpres No.16 Tahun 2018 beserta 13 Peraturan Lembaga Pendukung yang telah diundangkan, menjadikan LPSE memiliki peran yang strategis dalam membangun proses pengadaan barang/jasa bagi pemangku kepentingan dan stakeholder pengadaan. Sesuai dengan definisi LPSE pada Peratuan Presiden 16 Tahun 2018 fungsi LPSE sebagai Center of Excellence,” Jelas Gatot dalam laporannya.



Masih terkait dengan terbitnya Peratuan Presiden 16 Tahun 2018, yang sekaligus menjadi tema besar dalam gelaran Rakernas LPSE Provinsi Tahun ini, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Sarah Sadiqa menyampaikan bahwa acara ini sekaligus menjadi Sosialisasi Peraturan Presiden terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dengan adanya sosialisasi ini dapat menyamakan visi dan pemahaman yang sama antara LKPP dan LPSE Provinsi.

“Sosialisasi Peraturan baru menjadi agenda penting dan prioritas dalam kegiatan kali ini sehingga dapat menyamakan visi dan pemahaman yang sama antara LKPP dengan LPSE Provinsi khususnya, sehingga diharapkan para peserta yang hadir dapat menularkan ilmunya pada LPSE Kabupaten/Kota binaannya,” Jelas Sarah.

Selain itu menurutnya Seluruh  Kegiatan ini diperlukan untuk memperkuat harmonisasi dan peningkatan pelayanan LPSE Provinsi dalam melakukan implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 untuk mempercepat pemanfaatan SPSE bagi stakeholder pengadaan barang/jasa.

Pengahargaan Untuk LPSE Provinsi Berprestasi

Ada yang berbeda dalam gelaran Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi 2018, di Kabupaten Manggarai Barat, NTT kali ini. Tahun ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, memberikan Penghargaan kepada LPSE Berprestasi, yang dibagi dalam dua Kategori penghargaan yaitu, Peran LPSE Provinsi dalam Pembinaan LPSE Kabupaten/Kota dan  Komitmen Pemanfaatan SPSE 4.



Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi LKPP terhadap kerja keras serta komitmen LPSE dalam membangun pengadaan yang bersih, kredibel, dan transparan. Selain itu diharapkan dari penghargaan ini dapat menjadi alat pemantik semangat LPSE agar tetap menyala dalam menjaga kredibilitasnya.

Pengahargaan tersebut diberikan kepada,

Kategori Peran LPSE Provinsi dalam Pembinaan LPSE Kabupaten/Kota :

  1. LPSE Provinsi Sumatera Barat
  2. LPSE Provinsi Sulawesi Utara
  3. LPSE Provinsi Jawa Barat
  4. LPSE Provisni Bali
  5. LPSE Provinsi Banten
  6. LPSE Provisnsi Bangka Belitung
Kategori Komitmen Pemanfaatan SPSE 4 :
  1. LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
  2. LPSE Provinsi Maluku
  3. LPSE Provinsi Bengkulu
Rangkaian Acara

Dalam Gelaran yang dilaksanakan selama dua hari, mulai dari Rabu,25 Juli 2018 sampai dengan kamis, 26 Juli 2018 ini, ada beberapa agenda penting dalam Rapat Kerja Nasional LPSE Provinsi, yang pertama dan sekaligus menjadi hal penting dalam Rakernas ini, yaitu Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang langsung disampaikan oleh Tri Susanto selaku Kepala Seksi Pelaksana Konstruksi dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Beliau menyampaikan beberapa hal penting terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini.



Mulai dari latar belakang terbitnya Perpres terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diantaranya, perlunya peraturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha Mikro, Usaha Kesil, dan Usaha Menengah serta Pembangunan berkelanjutan dan Arahan Presiden untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penerapan anggaran, yang dalah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tri melanjutkan paparannya dengan menjelaskan mulai pokok perubahan yang terjadi pada Peraturan Presiden terbaru, Pengaturan terbaru yang berisi, Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsolidasi pengadaan, Swakelola, Repeat Order, dan E-Reverse Auction. Sesi Sosialisasi Perpres terbaru terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta Rakernas LPSE Provinsi yang sekaligus menutup acara rakernas hari pertama.

Hari kedua rakernas dibuka dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dodi Wahyugi selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi, diskusi panel ini diawali dengan Paparan Kebijakan e-Procurement Nasional terkait Peraturan Presiden 16 Tahun  2018 oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gatot Pambudhi Poetranto, yang dilanjutkan dengan Paparan terkait Peraturan Lembaga LKPP tentang LPSE, yang dibawakan oleh Ichwan Makmur Nasution Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Pembinaan LPSE.

Sesi terakhir Rapat Kerja Nasional LPSE ditutup dengan perumusan kesimpulan rapat. Adapun poin-poin kesimpulan Rakernas LPSE Provinsi, adalah sebagai berikut :
  1. LPSE Provinsi berkomitmen menggunakan aplikasi SPSE v.4 sepenuhnya ;
  2. Perlunya komitmen pimpinan daerah yang sangat kuat untuk implementasi pemenuhan 17 standar dan pembinaan kabupaten/kota di wilayahnya;
  3. LPSE Provinsi akan menyelesaikan 17 standar LPSE paling lambat pada akhir tahun 2018;
  4. LPSE Provinsi yang sudah menyelesaikan 17 Standar berkomitmen segera melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota yang belum memenuhi 17 Standardisasi LPSE;
  5. LKPP berkomitmen segera menyelesaikan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang LPSE;
  6. LKPP berkomitmen akan menyiapkan kompetensi LPSE untuk menyiapkan SDM LPSE yang profesional.
 
 
 


Berita Terkait