Kabupaten Siak kembali menorehkan prestasi skala nasional di bidang pelayanan yakni melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menerima 6 (enam) buah Sertifikat Standarisasi LPSE dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) pada tahun 2018, dimana sebelumnya LPSE Kabupaten Siak telah berhasil meraih sebanyak 11 sertifikat Standarisasi LPSE. Dengan demikian, LPSE Kabupaten Siak telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dimana LPSE menyusun dan menerapkan 17 Standar LPSE dalam penyelenggaraan sistem layanan pengadaan, dengan rincian sebagai berikut :
Standar Kebijakan Layanan
Standar Pengorganisasian Layanan
Standar Pengelolaan Aset
Standar Pengelolaan Risiko
Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk
Standar Pengelolaan Perubahan
Standar Pengelolaan Kapasitas
Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat
Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan
Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan
Standar Pengelolaan Anggaran
Standar Pengelolaan Pendukung Layanan
Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan
Standar Pengelolaan Kepatuhan
Standar Penilaian Internal
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Siak H.Tekad Perbatas Setia Dewa, ST, MT. Ketika dilakukan konfirmasi, “Alhamdulillah LPSE Kabupaten Siak berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional yang diwajibkan oleh LKPP-RI, dari seluruh LPSE yang ada di seluruh Indonesia yang berjumlah 683 LPSE, baru terdapat 66 LPSE yang berhasil meraih seluruh 17 Standar LPSE tersebut dengan rincian sebagai berikut : 10 LPSE Provinsi; 31 LPSE Kabupaten; 14 LPSE Kota; 11 LPSE Kementerian/Lembaga/PTN, Pemenuhan 17 Standarisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemerintah Kabupaten Siak melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Siak telah menerima Surat Pemberitahuan dari LKPP-RI Nomor : 6671/D2.3/07/2018 Perihal Hasil Penilaian Standar LPSE Kabupaten Siak. Untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, LPSE Kabupaten Siak merupakan satu-satunya LPSE yang berhasil meraih 17 Standarisasi LPSE.”
Adapun prosedur dalam hal pemenuhan Standarisasi LPSE ini yakni LPSE Kabupaten Siak melakukan dan melengkapi berkas masing-masing standar LPSE beserta bukti dokumen pendukung, setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Tim Asessor LKPP-RI menyusun jadwal untuk melakukan onsite assestment (kunjungan langsung ke LPSE Kabupaten Siak), serta melakukan pengecekan berkas faktual dan interview kepada seluruh Tim LPSE Kabupaten Siak. Setelah dilakukan, Hasil dari onsite assesment Tim Assesor LKPP-RI tersebut dipanelkan di LKPP-RI. Alhamdulillah LPSE Kabupaten Siak dinyatakan berhasil meraih seluruh 17 Standarisasi LPSE LKPP-RI.