Pelatihan Penyusunan Dokumen ISO 27001:2013

pada 16 Jul 2019

2 Menit

Dibuat Oleh

Dibaca sebanyak 982 kali


Cirebon – Senin (15/07) Di era digitalisasi saat ini data pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki nilai keamanan informasi yang tinggi. Timbulnya gangguan terhadap keamanan informasi dapat berdampak terhadap terhambatnya/terganggunya proses pengadaan barang/jasa, sehingga memilliki kerentanan terhadap proses akuntabilitas suatu proses pengadaan barang/jasa. Gangguan keamanan informasi dapat muncul dari berbagai faktor yaitu faktor eksternal (hacker, malware, virus dst) dan faktor internal (kurangnya awareness personil LPSE terhadap keamanan informasi dst). Dalam rangka membentuk awareness terkait pentingnya manajemen keamanan informasi bagi personil LPSE, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) memfasilitasi kegiatan Pelatihan Penyusunan Dokumen ISO 27001:2013 di Aston Cirebon Hotel & Convention Center Kota Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini diagendakan selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2019. Peserta yang hadir adalah LPSE yang telah memenuhi 17 Standar LPSE.

Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 dihadiri oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Emin Adhy Muhaemin dengan memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka acara Pelatihan Penyusunan Dokumen ISO 27001:2013. Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 ini adalah kali kedua yang diselenggarakan oleh LKPP, yang mana sebelumnya telah diselenggarakan kali pertama di Tahun 2018. Pelatihan ini merupakan salah satu bentuk insentif atau penghargaan LKPP terhadap komitmen Pimpinan Daerah dan LPSE dalam menerapkan kebijakan  standardisasi LPSE.
Pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 yang diselenggarakan oleh LKPP bertujuan untuk membentuk awareness terkait pentingnya manajemen keamanan informasi serta mempersiapkan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas LPSE agar dapat menerapkan amanat PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 Peraturan Kominfo No.4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Pemenuhan 17 Standarisasi LPSE telah menjadi target pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan secara elektronik baik dari aspek kualitas pengelolaan layanan, pengelolaan kapasitas maupun kualitas layanan keamanan informasi. Dari 17 standarisasi LPSE, 15 diantaranya mengadopsi dari ISO 27001 dan sebagian lagi dari ISO 20000-1. Pemahaman secara utuh atas ISO 27001 dan ISO 20000-1 menjadi hal yang sangat penting.

“Harapan kami, setelah mengikuti pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 peserta dapat memahami pentingnya manajemen tata kelola keamanan informasi, dapat menyusun kebijakan tata kelola, prosedur operasional, dan dokumen pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan best practice international (ISO 27001:2013) serta dapat menerapkan kebijakan tata kelola dan prosedur keamanan informasi di unit kerjanya masing-masing,”Ujar Emin.


Berita Terkait