Perubahan Service Level Agreement LPSE dan LKPP

pada 09 Nov 2015

1 Menit

Dibuat Oleh

0 

Dibaca sebanyak 10,241 kali


Kepada Yth. :

Kepala LPSE seluruh Indonesia,

 

Sehubungan dengan hasil evaluasi dan perlunya revisi Kesepakatan Tingkat Layanan (Service Level Agreement, SLA) antara LKPP dan LPSE maka dengan ini dimohon kesediaan LPSE untuk memperbaharui SLA dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Mengunduh file dokumen SLA yang terdapat di bagian unduh "https://eproc.lkpp.go.id/unduh/read/1" ;
  2. Membaca dan memahami dokumen SLA;
  3. Menge-print dan menandatangani dokumen SLA sebanyak 2 (dua) rangkap;
  4. Membawa dokumen dimaksud dan menyerahkan pada saat Rakernas LPSE 2015 (pada saat registrasi H-1 atau pada hari pelaksanaan).

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Direktur Pengembangan SPSE

 

 

Tatang Rustandar Wiraatmadja


Berita Terkait