LPSE BEKRAF MENERAPKAN 17 STANDAR LPSE

pada 03 Oct 2019

2 Menit

Dibuat Oleh

Dibaca sebanyak 2,355 kali


BEKRAF, pemenuhan 17 standar oleh LPSE Badan Ekonomi Kreatif guna meningkatkan keamanan informasi dan mutu layanan yang dalam rangka menciptakan kepuasan pengguna layanan di LPSE Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), LPSE Bekraf berkomitmen menerapkan 17 standarisasi LPSE dengan pembinaan dari LKPP. Standarisasi LPSE ini antara lain : Standar Kebijakan Layanan (1), Standar Organisasi Layanan (2), Standar Pengelolaan Aset Layanan (3), Standar Pengelolaan  Resiko Layanan (4), Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan (5), Standar Pengelolaan Perubahan (6), Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan (7), Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia (8). Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat (9),  Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan (10),  Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan (11),  Standar Pengelolaan kelangsungan Pelayanan (12), Standar Pengelolaan Anggaran Layanan (13), Standar Pengelolaan Pendukung Layanan (14),  Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan (15), Standar Pengelolaan Kepatuhan (16), Standar Penilaian Internal (17). LPSE Badan Ekonomi Kreatif menerapkan 17 standar LPSE hanya dalam jangka waktu 2 tahun sejak didirikan tahun 2017.

Tim penilai onsite LKPP melakukan kunjungan ke LPSE Badan Ekonomi Kreatif pada bulan Juli untuk melakukan pengecekan dan penilaian berkas faktual serta wawancara kepada seluruh tim LPSE Bekraf perihal keadaan secara nyata di lapangan  selanjutnya hasil onsite  LKPP dipanelkan di LKPP. Dari hasil panel tersebut bahwa LPSE Bekraf terdapat beberapa kekurangan bukti dokumen pada Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat (9), Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan (10), Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan (11), Standar Pengelolaan Kepatuhan (16), dan Standar Penilaian Internal (17). Kekurangan tersebut dapat segera terpenuhi oleh tim LPSE Bekraf dalam kurun waktu 2 Bulan. Setelah pemenuhan dokumen LPSE Bekraf dinyatakan berhasil menerapkan 17 Standarisasi oleh LKPP. Penyerahan dokumen 17 standarisasi LPSE Bekraf dilakukan pada tanggal 24 September 2019 di kantor LKPP Jakarta.

Sesuai dengan Visi LPSE Bekraf yaitu “Mewujudkan Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Yang Prima, Transparan, dan Akuntabel Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia” LPSE Bekraf semakin menguatkan kelembagaannya dengan terpenuhinya 17 Standarisasi LPSE, Selanjutnya Komitmen kami tahun 2020 menyusun standar ISO : 27001. LPSE Bekraf pasti bisa...


Berita Terkait