LKPP Serahkan 17 Standar LPSE dan Apresiasi Atas Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ Level Proaktif Kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

pada 15 Nov 2022

2 Menit

Dibuat Oleh

Dibaca sebanyak 1,695 kali


Jakarta – Deputi Bidang Pengadaan Transformasi Pengadaan Digital, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Gatot Pambudhi Poetranto secara simbolis memberikan Sertifikat 17 Standar LPSE atas pemenuhan penerapan 17 Standar LPSE dan apresiasi atas pencapaian tingkat kematangan UKPBJ level Proaktif kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, pada hari Selasa, 15 November 2022, di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jl. TMP. Kalibata No.17, Jakarta Selatan.

Penyerahan  Sertifikat 17 Standar LPSE dan apresiasi atas pencapaian tingkat kematangan UKPBJ level Proaktif diterima langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. (HC) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Gatot Pambudhi Poetranto, selaku Deputi Bidang Pengadaan Transfomasi Digital, dalam sambutannya mengatakan penyerahan 17 Standar LPSE ini merupakan bentuk komitmen LPSE Kemendesa dalam menjaga kualitas pengadaan yang kredibel. Gatot juga mengapresiasi kerja keras dari tim LPSE Kemendesa yang mempunyai kemauan besar dalam penyusunan 17 Standar LPSE, karena LPSE Kemendesa berhasil memenuhi seluruh standar LPSE dalam kurun waktu 3 bulan saja terhitung mulai dari bulan Juli hingga September 2022.

“Berdasarkan hasil Penilaian Faktual 17 Standar LPSE secara daring (online) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah mencapai pemenuhan 17 standar terhitung dari bulan Juli hingga September 2022 yang sebelumnya baru mulai menyusun dari 0 hingga 17 standar dalam waktu yang cukup singkat dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI sebagai LPSE yang tercepat dalam pemenuhan 17 standar,” ujar Gatot.

Dalam kesempatan yang sama Gatot menambahakan bahwa pencapaian 17 standar LPSE menjadi salah satu variabel dalam pemenuhan tingkat kematangan UKPBJ di level 3 yaitu Proaktif. Dengan pencapaian pemenuhan 17 standar LPSE ini berarti UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI memiliki tingkat kematangan UKPBJ level Proaktif sesuai dengan apa yang telah LKPP sampaikan pada surat apresiasi dari Kepala LKPP pada tanggal 20 Oktober 2022


Berita Terkait